Undang-UndangTidak berlaku
UU 20/1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
UU No. 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pensiun pegawai negeri sipil. Latarnya, pada waktu itu berlaku dua macam peraturan pemberian pensiun kepada bekas pegawai negeri sipil yang berbeda, sehingga dipandang perlu satu peraturan yang berlaku untuk semua pegawai negeri.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 1969
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).