Undang-UndangBerlaku
UU 1/1979 tentang Ekstradisi
UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ekstradisi. UU ini disusun sebagai pengganti Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 tentang Uitlevering van Vreemdelingen, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).