Peraturan PemerintahBerlaku
PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan ini hanya berdasarkan judul dan data identitas peraturan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
- Komplain di marketplace: jalur platform dan bukti Anda
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Siapa yang ditagih: penjual, kurir, atau platform
- Refund Tiket dan Pembatalan Layanan: Hak Konsumen, Voucher, dan Cara Menagih
- Live Streaming Jualan: Tanggung Jawab Host, Penjual, dan Platform
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.