Peraturan PemerintahBerlaku

PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dari perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan. Peraturan ini mencabut empat PP sebelumnya tentang pembayaran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 8 Agustus 2016
Diundangkan
8 Agustus 2016
Mulai berlaku
7 September 2016
Sumber
LN. 2016/No.168, TLN No. 5916, LL SETNEG : 13 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp