POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Ringkasan
Peraturan OJK ini memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat yang memakai layanan keuangan, seiring makin rumitnya produk keuangan dan maraknya layanan digital. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 7
- Mencabut Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Mencabut Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Mencabut Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
- Mencabut Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Mencabut Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Mencabut Pasal 3, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 17
- Asuransi Jiwa: Premi Berhenti, Polis Lapse, dan Cara Mengajukan Klaim
- Asuransi Kesehatan Swasta: Klaim Ditolak dan Jalur Pengaduannya
- Tawaran mengembalikan dana yang sudah tertipu
- Transfer yang tidak ada barangnya: yang disimpan lebih dulu
- Hak Nasabah Bank dan Cara Mengajukan Pengaduan hingga ke OJK
- Kartu Kredit dan Penagihan Debt Collector: Hak Nasabah dan Batasan Penagih
- Kartu Kredit Dibobol: Langkah Hukum Saat Ada Transaksi Tidak Dikenal
- Kendaraan Ditarik Leasing: Hak Debitur, Fidusia, dan Putusan MK
- Klaim Asuransi Ditolak: Alasan Umum dan Langkah yang Dapat Ditempuh
- Kredit Macet: Restrukturisasi, Catatan SLIK OJK, dan Hak Debitur
Tampilkan 7 artikel lainnya
- PayLater dan Pinjaman Online Legal: Izin OJK, Hak Peminjam, dan Batas Bunga
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Usaha: Langkah dan Tanggung Jawab
- Pinjaman Online Ilegal: Hak Debitur dan Langkah Melapor
- Reksa Dana dan Investasi Legal: Ciri, Risiko, dan Hak Investor
- Salah Transfer: Hak, Kewajiban, dan Cara Meminta Dana Kembali
- Spam Penawaran dan Data Pribadi Bocor: Dari Mana Nomor Anda Didapat dan Apa yang Bisa Dilakukan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.