Konsumen dan Keuangan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Kartu Kredit dan Penagihan Debt Collector: Hak Nasabah dan Batasan Penagih

Tunggakan kartu kredit sering berujung pada telepon dan kunjungan penagih. Menunggak memang kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi cara menagih tetap dibatasi hukum. Artikel ini menjelaskan hak Anda sebagai nasabah, batasan penagih, dan langkah praktis menghadapi tagihan.

ALUR SINGKATMenghadapi penagihan kartu kredit1Cek tagihan danperjanjian kartu2Minta identitas dansurat tugas3Negosiasikan lewatkanal resmi4Laporkan penagihanyang melanggar5Selesaikan tunggakansecara tertulis
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Utang kartu kredit: hubungan hukumnya

Kartu kredit adalah fasilitas pinjaman dari bank atau penerbit kartu. Saat Anda bertransaksi, penerbit membayar lebih dulu kepada pedagang, lalu Anda wajib mengembalikannya sesuai tagihan. Bila terlambat, timbul bunga, denda, dan biaya sesuai perjanjian penggunaan kartu.

Secara hukum, tunggakan kartu kredit adalah utang piutang atau wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian. Ini urusan perdata. Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Artinya, penagih tidak boleh mengancam Anda "dipenjara" semata karena belum bisa membayar.

Namun perlu dibedakan. Bila ada unsur penipuan sejak awal, misalnya memakai identitas palsu untuk mengajukan kartu, itu bisa masuk ranah pidana. Tunggakan biasa karena kesulitan keuangan tidak.

Aturan penagihan

Penagihan oleh bank atau perusahaan penagihan pihak ketiga diatur oleh regulator. Untuk sektor jasa keuangan, acuannya adalah POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan Bank Indonesia untuk alat pembayaran menggunakan kartu. Bank tetap bertanggung jawab atas perilaku penagih yang mereka tunjuk.

Prinsip yang umum berlaku:

  • Penagih harus bertindak sopan dan tidak mengintimidasi.
  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
  • Dilarang menagih kepada pihak lain yang bukan debitur, misalnya keluarga, atasan, atau kontak darurat, dengan cara membuka utang Anda kepada mereka.
  • Penagihan dilakukan pada waktu yang wajar. Batas jam dan hari yang tepat diatur regulator, sehingga periksa ketentuan terbaru.
  • Penagihan oleh pihak ketiga harus dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat, membawa identitas dan surat tugas, serta bekerja sama dengan pelaku usaha yang sah.
  • Bank harus memberi tahu nasabah mengenai tunggakan dan jumlah yang harus dibayar secara jelas.
Kartu kredit hitam dengan chip di atas latar putih
Foto oleh Markus Winkler di Unsplash

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penagih

BolehTidak boleh
Menghubungi Anda sebagai debitur pada waktu wajarMenelepon berkali-kali sepanjang hari atau larut malam
Mengingatkan jumlah dan jatuh tempoMengancam akan memenjarakan atau menyakiti
Mengajak negosiasi pembayaranMenyebar data utang ke kontak, tetangga, atau rekan kerja
Datang dengan identitas dan surat tugasMemaksa masuk rumah atau menahan barang
Menawarkan restrukturisasi atau cicilanMenyita barang tanpa putusan atau dasar hukum
Menjelaskan konsekuensi hukum perdata secara faktualMemakai kata kasar atau menghina

Perlu diingat bahwa pengambilan paksa barang di rumah Anda tanpa proses hukum yang sah dapat bermasalah secara pidana bagi pelakunya. Untuk utang kartu kredit yang tidak dijamin, penagih tidak berhak menyita barang apa pun begitu saja.

Langkah saat menerima penagihan

  1. Tetap tenang dan catat. Catat nama penagih, nomor telepon, tanggal, jam, dan isi pembicaraan.
  2. Minta identitas. Tanyakan nama, nama perusahaan, dan surat tugas. Penagih resmi tidak keberatan menunjukkan.
  3. Periksa tagihan. Cocokkan jumlah dengan lembar tagihan. Perhatikan pokok, bunga, denda, dan biaya lain. Minta rincian tertulis bila belum jelas.
  4. Hubungi kanal resmi bank. Cari nomor call center pada kartu atau situs resmi, jangan hanya lewat nomor yang diberikan penagih.
  5. Ajukan keringanan. Tanyakan program restrukturisasi, pelunasan sebagian, atau cicilan tetap. Ajukan secara tertulis dan simpan jawabannya.
  6. Bayar hanya ke rekening resmi atas nama penerbit. Jangan menyerahkan uang tunai kepada orang di jalan atau transfer ke rekening pribadi.
  7. Minta bukti pelunasan. Setelah lunas, minta surat keterangan lunas dan pastikan status Anda diperbarui.

Melaporkan penagihan yang melanggar

Jika penagih mengancam, menyebar data, atau datang di luar batas yang wajar, Anda dapat bertindak bertahap:

  • Rekam atau simpan bukti: tangkapan layar pesan, rekaman panggilan bila mungkin, dan foto kejadian.
  • Ajukan pengaduan tertulis ke bank penerbit dan minta nomor pengaduan.
  • Bila tidak ditanggapi, laporkan ke OJK melalui kanal pengaduan resminya.
  • Untuk ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi, pertimbangkan membuat laporan polisi. Peristiwa itu dapat masuk ketentuan pidana tentang pengancaman, perbuatan tidak patut, atau pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) dan UU ITE.

Contoh: Ibu C menunggak kartu kredit setelah usahanya sepi. Seorang penagih menelepon atasan dan teman-temannya di kantor, menyebut Ibu C "penipu". Ibu C menyimpan tangkapan layar pesan dari rekan kerjanya, membuat pengaduan tertulis ke bank dengan lampiran tersebut, dan meminta bank menghentikan penagihan kepada pihak ketiga. Bersamaan itu ia mengajukan permohonan cicilan baru. Dengan dokumen tertulis, ia memisahkan dua hal: kewajiban membayar tetap diakui, sedangkan cara menagih yang melanggar dilaporkan.

Pelunasan, restrukturisasi, dan dampak lain

Tunggakan berdampak pada beberapa hal di luar tagihan itu sendiri.

  • Riwayat kredit. Keterlambatan tercatat di sistem informasi keuangan sehingga dapat memengaruhi pengajuan kredit di masa depan. Setelah lunas, lakukan pengecekan riwayat Anda.
  • Bunga dan denda. Semakin lama menunggak, jumlah yang harus dibayar umumnya makin besar. Karena itu, pembicaraan lebih awal biasanya lebih menguntungkan.
  • Restrukturisasi. Beberapa bank menyediakan pengaturan ulang jadwal pembayaran. Persetujuannya bergantung kebijakan bank dan kondisi Anda.
  • Pembayaran minimum. Hanya membayar jumlah minimum menjaga status kartu tetap lancar, tetapi sisa tagihan terus berbunga.
  • Kartu ganda dan gali lubang tutup lubang. Menutup tagihan satu kartu dengan pinjaman dari kartu atau aplikasi lain sering memperbesar masalah.

Gugatan perdata juga mungkin diajukan bank bila tunggakan besar dan negosiasi buntu. Dalam keadaan itu, jangan mengabaikan panggilan sidang. Konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Bunga, denda, dan cara membaca lembar tagihan

Banyak sengketa kartu kredit sebenarnya berawal dari angka yang tidak dipahami. Lembar tagihan biasanya memuat total tagihan, pembayaran minimum, tanggal jatuh tempo, bunga, denda keterlambatan, dan biaya lain. Pahami beberapa istilah berikut.

  • Tagihan baru: total transaksi pada periode berjalan.
  • Pembayaran minimum: jumlah terendah agar kartu tidak dianggap menunggak. Sisa tagihan tetap dikenai bunga.
  • Bunga: dihitung dari saldo yang belum dilunasi. Regulator menetapkan batas tertentu untuk bunga kartu kredit, sehingga periksa ketentuan terbaru bila ragu.
  • Denda keterlambatan: dikenakan bila pembayaran melewati jatuh tempo.
  • Biaya tahunan dan biaya lain: tertera di perjanjian atau ketentuan produk.

Jika ada biaya yang tidak Anda kenali, minta rincian tertulis dari bank. Nasabah berhak memahami asal setiap angka. Bila rincian tidak diberikan, catat dan masukkan sebagai bagian dari pengaduan.

Apa yang tidak dapat dilakukan penagih atas nama pengadilan

Beberapa penagih menggunakan istilah yang terdengar resmi, seperti "surat panggilan polisi", "surat penyitaan", atau "sudah masuk daftar hitam nasional". Hati-hati. Panggilan polisi hanya datang dari kepolisian dengan format dan prosedur resmi, bukan dari penagih. Penyitaan resmi hanya dapat dilakukan lewat proses pengadilan, misalnya eksekusi (pelaksanaan paksa) setelah ada putusan. Penagih swasta tidak punya kewenangan menyita barang rumah tangga Anda.

Jika Anda menerima surat yang tampak mengancam, jangan langsung panik. Periksa kop surat, nomor, dan pengirim. Bila masih ragu, bawa surat ke bank, OJK, atau advokat untuk memastikan keasliannya.

Jalur perdata bila bank menggugat

Dalam tunggakan besar yang tidak terselesaikan, bank dapat menggugat ke pengadilan negeri. Anda akan menerima surat panggilan resmi dari pengadilan, bukan dari penagih. Pada tahap ini ada beberapa hal penting.

  1. Hadiri sidang atau tunjuk kuasa. Ketidakhadiran dapat berujung pada putusan tanpa kehadiran Anda (verstek).
  2. Siapkan bukti pembayaran, korespondensi, dan perhitungan Anda sendiri.
  3. Manfaatkan mediasi. Pengadilan wajib menawarkan mediasi, dan di sinilah cicilan baru sering disepakati.
  4. Perhatikan putusan. Bila Anda kalah, eksekusi harus melalui pengadilan.

Dengan jalur ini, penagihan di luar hukum tidak dibutuhkan lagi. Itu sebabnya bank yang beritikad baik biasanya memilih negosiasi dan restrukturisasi lebih dulu, karena lebih murah dan cepat.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengabaikan semua telepon dan surat sehingga tidak ada jejak itikad baik.
  • Mentransfer uang ke rekening pribadi penagih.
  • Mengaku "tidak punya utang" padahal ada, yang justru memperburuk posisi.
  • Menandatangani surat pernyataan di tempat tanpa membaca isinya.
  • Membayar "biaya administrasi tambahan" kepada orang yang menjanjikan utang dihapus.
  • Percaya pada jasa pihak ketiga yang menjanjikan data dibersihkan dengan imbalan.
Peringatan

Jangan pernah menyerahkan uang tunai atau mentransfer ke rekening pribadi atas nama penagih. Pembayaran yang sah hanya ke rekening atas nama penerbit kartu atau lewat kanal resmi, dan harus ada bukti lunas tertulis.

Tips

Jika harus bernegosiasi, lakukan lewat e-mail atau surat agar semua kesepakatan terekam. Tulis jumlah, jadwal cicilan, dan minta konfirmasi tertulis bahwa kesepakatan itu menghentikan penagihan. Simpan semuanya sampai Anda menerima surat keterangan lunas.

Ringkasan

Tunggakan kartu kredit adalah urusan perdata dan tidak boleh diancam dengan penjara hanya karena belum mampu membayar. Penagih wajib sopan, berpenampilan sah, tidak mengancam, dan tidak membuka utang Anda kepada orang lain. Catat setiap kontak, minta identitas penagih, bayar hanya lewat kanal resmi, dan negosiasikan secara tertulis. Penagihan yang melanggar dapat diadukan ke bank, OJK, dan bila perlu ke polisi. Jika tunggakan menumpuk, ambil langkah lebih awal dan konsultasikan ke advokat.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2).
  • POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • KUH Perdata, ketentuan perikatan dan wanprestasi.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA