Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku

Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pokoknya adalah pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, karena pembangunan nasional membutuhkan pendanaan dari penerimaan negara terutama pajak.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
19

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp