Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku
Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pokoknya adalah pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, karena pembangunan nasional membutuhkan pendanaan dari penerimaan negara terutama pajak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).