Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Uang Pengganti
Disebut juga: pidana uang pengganti
Uang pengganti adalah pidana tambahan dalam perkara korupsi berupa kewajiban membayar uang sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara.
Contoh
Selain dipenjara, terpidana korupsi diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar.
Dasar hukum: Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cari artikel tentang Uang Pengganti →
Istilah terkait
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Tindak Pidana Terorisme
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Ujaran Kebencian
- Visum et Repertum
- Vonis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.