Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Uang Pengganti

Disebut juga: pidana uang pengganti

Uang pengganti adalah pidana tambahan dalam perkara korupsi berupa kewajiban membayar uang sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara.

Contoh

Selain dipenjara, terpidana korupsi diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar.

Dasar hukum: Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cari artikel tentang Uang Pengganti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp