Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Ujaran Kebencian

Disebut juga: hate speech, SARA

Ujaran kebencian adalah penyebaran informasi yang sengaja menghasut atau menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, dan sejenisnya. Perbuatan ini dapat dipidana jika dilakukan melalui sistem elektronik. KUHP juga mengatur pernyataan permusuhan terhadap golongan penduduk.

Contoh

Akun media sosial yang mengajak membenci suku tertentu dapat dilaporkan atas ujaran kebencian.

Dasar hukum: Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE beserta perubahannya; Pasal 156 KUHP

Cari artikel tentang Ujaran Kebencian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp