Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Vonis
Disebut juga: putusan pidana, diputus
Vonis adalah putusan hakim di akhir persidangan perkara pidana. Putusan dapat berupa pemidanaan bila terdakwa terbukti bersalah, bebas bila dakwaan tidak terbukti, atau lepas dari segala tuntutan hukum bila perbuatannya terbukti tetapi bukan tindak pidana atau ada alasan pemaaf atau pembenar. Terdakwa dan jaksa dapat menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum.
Contoh
Hakim membacakan vonis tiga tahun penjara, dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.