Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Visum et Repertum
Disebut juga: visum
Visum et repertum adalah keterangan tertulis dari dokter atas permintaan penyidik mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban hidup atau jenazah, misalnya luka, tanda kekerasan, atau sebab kematian. Visum menjadi alat bukti surat yang penting dalam perkara penganiayaan, kekerasan seksual, dan pembunuhan. Korban sebaiknya segera melapor agar tanda-tanda fisik masih dapat diperiksa.
Contoh
Korban penganiayaan diantar polisi ke rumah sakit untuk diperiksa dan dibuatkan visum.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Visum et Repertum →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.