Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Disebut juga: LTKM, PPATK

Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil nasabah, dilakukan untuk menghindari pelaporan, atau patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana. Bank dan penyedia jasa keuangan wajib melaporkannya kepada PPATK. Hasil analisis PPATK dapat diteruskan kepada penyidik.

Contoh

Bank melaporkan ke PPATK nasabah bergaji kecil yang tiba-tiba menerima transfer miliaran rupiah.

Dasar hukum: UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Cari artikel tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp