Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Disebut juga: TPKS, kekerasan seksual
Tindak pidana kekerasan seksual meliputi berbagai perbuatan seksual tanpa persetujuan korban, seperti pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang TPKS mengutamakan pemulihan korban, memberi hak atas pendampingan dan restitusi, serta melarang penyelesaian perkara di luar pengadilan, kecuali untuk pelaku anak.
Contoh
Seseorang menyebarkan foto intim mantan pasangannya tanpa izin; korban dapat melapor dengan dasar UU TPKS.
Dasar hukum: UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Cari artikel tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.