Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Disebut juga: TPPO, human trafficking
Tindak pidana perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, jeratan utang, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dapat berupa kerja paksa, prostitusi, atau perbudakan. Persetujuan korban tidak menghapus pidana pelaku.
Contoh
Penyalur yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri lalu menjual korban ke tempat prostitusi dijerat TPPO.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Cari artikel tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang →
Istilah terkait
- Tindak Pidana
- Tindak Pidana Asal
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Tindak Pidana Terorisme
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Uang Pengganti
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.