Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Disebut juga: TPPO, human trafficking

Tindak pidana perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, jeratan utang, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dapat berupa kerja paksa, prostitusi, atau perbudakan. Persetujuan korban tidak menghapus pidana pelaku.

Contoh

Penyalur yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri lalu menjual korban ke tempat prostitusi dijerat TPPO.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Cari artikel tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp