Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Tindak Pidana Terorisme

Disebut juga: terorisme, terrorism

Tindak pidana terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Undang-undang juga mempidanakan perbuatan persiapan, seperti pelatihan militer dan pendanaan terorisme. Penanganannya melibatkan Densus 88 dan BNPT.

Contoh

Orang yang mengikuti pelatihan merakit bom untuk menyerang tempat ibadah dapat dipidana walaupun serangan belum terjadi.

Dasar hukum: UU 15/2003 jo. UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Cari artikel tentang Tindak Pidana Terorisme →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp