Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Tindak Pidana Terorisme
Disebut juga: terorisme, terrorism
Tindak pidana terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Undang-undang juga mempidanakan perbuatan persiapan, seperti pelatihan militer dan pendanaan terorisme. Penanganannya melibatkan Densus 88 dan BNPT.
Contoh
Orang yang mengikuti pelatihan merakit bom untuk menyerang tempat ibadah dapat dipidana walaupun serangan belum terjadi.
Dasar hukum: UU 15/2003 jo. UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Cari artikel tentang Tindak Pidana Terorisme →
Istilah terkait
- Tindak Pidana Asal
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Uang Pengganti
- Ujaran Kebencian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.