Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Pendamping
Disebut juga: TKI pendamping, counterpart
Tenaga kerja pendamping adalah pekerja Indonesia yang ditunjuk untuk mendampingi TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. Pemberi kerja TKA wajib menunjuk pendamping serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan baginya. Tujuannya agar keahlian TKA kelak dapat diisi tenaga kerja Indonesia.
Contoh
Seorang teknisi lokal ditunjuk menjadi pendamping ahli mesin asal Jerman untuk mempelajari perawatan mesin baru.
Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Tenaga Kerja Pendamping →
Istilah terkait
- Struktur dan Skala Upah
- Surat Peringatan
- Tenaga Kerja Asing
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Tetap
- Uang Kompensasi PKWT
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.