Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Pendamping

Disebut juga: TKI pendamping, counterpart

Tenaga kerja pendamping adalah pekerja Indonesia yang ditunjuk untuk mendampingi TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. Pemberi kerja TKA wajib menunjuk pendamping serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan baginya. Tujuannya agar keahlian TKA kelak dapat diisi tenaga kerja Indonesia.

Contoh

Seorang teknisi lokal ditunjuk menjadi pendamping ahli mesin asal Jerman untuk mempelajari perawatan mesin baru.

Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Tenaga Kerja Pendamping →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp