Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Asing
Disebut juga: TKA, expatriate, ekspatriat
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memegang visa untuk bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan TKA dan membayar dana kompensasi. TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Contoh
Perusahaan tambang mempekerjakan insinyur asal Australia setelah RPTKA-nya disahkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar hukum: Pasal 42 sampai Pasal 49 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
Cari artikel tentang Tenaga Kerja Asing →
Istilah terkait
- Skorsing
- Struktur dan Skala Upah
- Surat Peringatan
- Tenaga Kerja Pendamping
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Tetap
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.