Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Surat Peringatan

Disebut juga: SP, warning letter

Surat peringatan adalah teguran tertulis dari pengusaha kepada pekerja yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Umumnya diberikan bertahap mulai SP pertama hingga SP ketiga, masing-masing berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pelanggaran yang berulang setelah peringatan dapat menjadi alasan PHK dengan hak sesuai ketentuan.

Contoh

Setelah tiga kali terlambat tanpa alasan, seorang staf menerima surat peringatan pertama dari HRD.

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021; peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Cari artikel tentang Surat Peringatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp