Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Surat Peringatan
Disebut juga: SP, warning letter
Surat peringatan adalah teguran tertulis dari pengusaha kepada pekerja yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Umumnya diberikan bertahap mulai SP pertama hingga SP ketiga, masing-masing berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pelanggaran yang berulang setelah peringatan dapat menjadi alasan PHK dengan hak sesuai ketentuan.
Contoh
Setelah tiga kali terlambat tanpa alasan, seorang staf menerima surat peringatan pertama dari HRD.
Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021; peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Cari artikel tentang Surat Peringatan →
Istilah terkait
- Sistem Manajemen K3
- Skorsing
- Struktur dan Skala Upah
- Tenaga Kerja Asing
- Tenaga Kerja Pendamping
- Tunjangan Hari Raya
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.