Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Tunjangan Hari Raya

Disebut juga: THR

Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja satu bulan terus-menerus berhak atas THR; yang bekerja dua belas bulan atau lebih mendapat satu bulan upah, sedangkan di bawahnya dihitung proporsional. THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Contoh

Karyawan yang baru bekerja empat bulan menerima THR sebesar empat per dua belas dari upah bulanannya.

Dasar hukum: Permenaker 6/2016; PP 36/2021

Cari artikel tentang Tunjangan Hari Raya →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp