Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Asing

Disebut juga: TKA, expatriate, ekspatriat

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memegang visa untuk bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan TKA dan membayar dana kompensasi. TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Contoh

Perusahaan tambang mempekerjakan insinyur asal Australia setelah RPTKA-nya disahkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: Pasal 42 sampai Pasal 49 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA

Cari artikel tentang Tenaga Kerja Asing →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp