Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Negara
Disebut juga: tanah yang dikuasai langsung oleh negara
Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara atau daerah. Tanah ini dikuasai langsung oleh negara dan dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak. Hak yang hapus karena jangka waktunya habis dapat kembali menjadi tanah negara.
Contoh
Setelah HGB perusahaan habis dan tidak diperpanjang, tanahnya kembali menjadi tanah negara.
Dasar hukum: PP 18/2021
Cari artikel tentang Tanah Negara →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.