Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Tanah Kas Desa

Disebut juga: tanah bengkok, tanah titisara

Tanah kas desa adalah tanah milik desa yang menjadi kekayaan desa, misalnya tanah bengkok yang hasilnya untuk penghasilan perangkat desa. Tanah ini tidak boleh dijual atau dialihkan sembarangan karena merupakan aset desa. Pemanfaatannya dapat berupa sewa atau kerja sama sesuai peraturan.

Contoh

Kepala desa yang menjual tanah bengkok kepada pengembang dapat terjerat masalah hukum.

Dasar hukum: UU 6/2014 tentang Desa; Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Cari artikel tentang Tanah Kas Desa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp