Kamus Hukum · Hukum Perdata

Syarat Tangguh

Disebut juga: opschortende voorwaarde, condition precedent

Syarat tangguh adalah syarat yang menunda lahirnya perikatan sampai peristiwa tertentu benar-benar terjadi. Sebelum peristiwa itu terjadi, kewajiban belum dapat dituntut. Jika peristiwa itu tidak pernah terjadi, perikatan dianggap tidak pernah ada.

Contoh

Pembelian rumah akan berlaku jika kredit pembeli disetujui bank; sebelum itu penjual belum wajib menyerahkan rumah.

Dasar hukum: Pasal 1263 KUHPerdata

Cari artikel tentang Syarat Tangguh →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp