Kamus Hukum · Hukum Perdata
Syarat Sah Perjanjian
Disebut juga: syarat sahnya kontrak
Agar sebuah perjanjian sah dan mengikat, harus dipenuhi empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya objek atau hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif; jika tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Dua syarat terakhir disebut syarat objektif; jika tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Contoh
Perjanjian jual beli narkoba tidak sah karena objeknya dilarang hukum sehingga tidak memenuhi syarat sebab yang halal.
Dasar hukum: Pasal 1320 KUHPerdata
Cari artikel tentang Syarat Sah Perjanjian →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.