Kamus Hukum · Hukum Perdata

Syarat Sah Perjanjian

Disebut juga: syarat sahnya kontrak

Agar sebuah perjanjian sah dan mengikat, harus dipenuhi empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya objek atau hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif; jika tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Dua syarat terakhir disebut syarat objektif; jika tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum.

Contoh

Perjanjian jual beli narkoba tidak sah karena objeknya dilarang hukum sehingga tidak memenuhi syarat sebab yang halal.

Dasar hukum: Pasal 1320 KUHPerdata

Cari artikel tentang Syarat Sah Perjanjian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp