Kamus Hukum · Hukum Perdata

Tukar-Menukar

Disebut juga: ruil, barter

Tukar-menukar adalah perjanjian di mana para pihak saling mengikatkan diri untuk memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti barang lain. Segala sesuatu yang dapat dijual pada dasarnya dapat dipertukarkan. Ketentuan jual beli berlaku pula untuk tukar-menukar sepanjang sesuai.

Contoh

Dua petani menukar seekor sapi dengan sebidang kebun kecil tanpa menggunakan uang.

Dasar hukum: Pasal 1541 dan 1546 KUHPerdata

Cari artikel tentang Tukar-Menukar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp