Kamus Hukum · Hukum Perdata
Utang Piutang
Disebut juga: pinjam-meminjam uang, pinjaman
Utang piutang adalah hubungan hukum ketika satu pihak meminjamkan uang atau barang yang habis pakai kepada pihak lain, dan peminjam wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama. Perjanjian ini sebaiknya dibuat tertulis, menyebut jumlah, jangka waktu, dan bunga bila ada. Tidak mampu membayar utang pada dasarnya merupakan masalah perdata, bukan pidana, kecuali ada unsur penipuan.
Contoh
Anda meminjamkan Rp10 juta kepada teman dengan kuitansi bertanda tangan dan janji pelunasan enam bulan.
Dasar hukum: Pasal 1754 KUHPerdata
Cari artikel tentang Utang Piutang →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.