Kamus Hukum · Hukum Perdata

Tanggung Renteng

Disebut juga: solidair, joint and several liability, tanggung menanggung

Tanggung renteng adalah keadaan di mana beberapa debitur masing-masing wajib memenuhi seluruh utang, dan pembayaran oleh salah satu membebaskan yang lain. Kreditur bebas menagih seluruh utang kepada siapa saja di antara mereka. Tanggung renteng tidak dianggap ada kecuali diperjanjikan tegas atau ditentukan undang-undang.

Contoh

Tiga sahabat yang meminjam uang secara tanggung renteng dapat ditagih seluruhnya oleh bank kepada salah satu dari mereka.

Dasar hukum: Pasal 1278, 1280, dan 1282 KUHPerdata

Cari artikel tentang Tanggung Renteng →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp