Kamus Hukum · Hukum Perdata

Subrogasi

Disebut juga: subrogatie, penggantian kreditur

Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur. Pihak ketiga tersebut memperoleh semua hak kreditur lama terhadap debitur, termasuk jaminannya. Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.

Contoh

Perusahaan asuransi yang membayar klaim kerusakan mobil nasabah dapat menagih ganti rugi kepada penabraknya.

Dasar hukum: Pasal 1400-1403 KUHPerdata

Cari artikel tentang Subrogasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp