Kamus Hukum · Hukum Perdata
Sewa-Menyewa
Disebut juga: kontrak sewa, sewa
Sewa-menyewa adalah perjanjian ketika pemilik menyerahkan pemakaian suatu barang, misalnya rumah, kendaraan, atau ruko, kepada penyewa selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa. Penyewa wajib memakai barang dengan baik dan membayar tepat waktu, sedangkan pemilik wajib menyerahkan barang dalam keadaan layak dan menjamin penyewa dapat menikmatinya dengan tenang.
Contoh
Seorang mahasiswa menyewa kamar kos selama satu tahun dengan pembayaran per bulan.
Dasar hukum: Pasal 1548 KUHPerdata
Cari artikel tentang Sewa-Menyewa →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.