Kamus Hukum · Hukum Perdata

Sewa-Menyewa

Disebut juga: kontrak sewa, sewa

Sewa-menyewa adalah perjanjian ketika pemilik menyerahkan pemakaian suatu barang, misalnya rumah, kendaraan, atau ruko, kepada penyewa selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa. Penyewa wajib memakai barang dengan baik dan membayar tepat waktu, sedangkan pemilik wajib menyerahkan barang dalam keadaan layak dan menjamin penyewa dapat menikmatinya dengan tenang.

Contoh

Seorang mahasiswa menyewa kamar kos selama satu tahun dengan pembayaran per bulan.

Dasar hukum: Pasal 1548 KUHPerdata

Cari artikel tentang Sewa-Menyewa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp