Kamus Hukum · Hukum Perdata

Sebab yang Halal

Disebut juga: causa yang halal, geoorloofde oorzaak

Sebab yang halal adalah syarat bahwa isi dan tujuan perjanjian tidak dilarang undang-undang serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Syarat ini termasuk syarat objektif sahnya perjanjian.

Contoh

Perjanjian jual beli narkotika tidak memiliki kekuatan hukum karena sebabnya terlarang.

Dasar hukum: Pasal 1320 angka 4, Pasal 1335-1337 KUHPerdata

Cari artikel tentang Sebab yang Halal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp