Kamus Hukum · Hukum Perdata
Sebab yang Halal
Disebut juga: causa yang halal, geoorloofde oorzaak
Sebab yang halal adalah syarat bahwa isi dan tujuan perjanjian tidak dilarang undang-undang serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Syarat ini termasuk syarat objektif sahnya perjanjian.
Contoh
Perjanjian jual beli narkotika tidak memiliki kekuatan hukum karena sebabnya terlarang.
Dasar hukum: Pasal 1320 angka 4, Pasal 1335-1337 KUHPerdata
Cari artikel tentang Sebab yang Halal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.