Kamus Hukum · Hukum Perdata

Privilese

Disebut juga: hak istimewa, voorrecht

Privilese adalah hak yang diberikan undang-undang kepada kreditur tertentu untuk didahulukan karena sifat piutangnya. Privilese tidak lahir dari perjanjian, melainkan langsung dari undang-undang. Ada privilese atas benda tertentu dan ada pula yang berlaku atas seluruh harta debitur.

Contoh

Biaya penguburan debitur yang meninggal termasuk tagihan yang mendapat privilese.

Dasar hukum: Pasal 1134, 1139, dan 1149 KUHPerdata

Cari artikel tentang Privilese →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp