Kamus Hukum · Hukum Perdata

Prestasi

Disebut juga: kewajiban kontraktual, performance

Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam suatu perikatan. Bentuknya dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana mestinya dapat menimbulkan wanprestasi.

Contoh

Prestasi seorang kontraktor adalah membangun rumah sesuai gambar dan selesai tepat waktu.

Dasar hukum: Pasal 1234 KUHPerdata

Cari artikel tentang Prestasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp