Kamus Hukum · Hukum Perdata
Syarat Tangguh
Disebut juga: opschortende voorwaarde, condition precedent
Syarat tangguh adalah syarat yang menunda lahirnya perikatan sampai peristiwa tertentu benar-benar terjadi. Sebelum peristiwa itu terjadi, kewajiban belum dapat dituntut. Jika peristiwa itu tidak pernah terjadi, perikatan dianggap tidak pernah ada.
Contoh
Pembelian rumah akan berlaku jika kredit pembeli disetujui bank; sebelum itu penjual belum wajib menyerahkan rumah.
Dasar hukum: Pasal 1263 KUHPerdata
Cari artikel tentang Syarat Tangguh →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.