Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sita Jaminan
Disebut juga: conservatoir beslag, CB
Sita jaminan adalah penyitaan harta tergugat atas permintaan penggugat selama perkara berjalan, agar harta tersebut tidak dipindahtangankan dan putusan nantinya dapat dilaksanakan. Penggugat harus menunjukkan alasan kuat bahwa tergugat berupaya mengalihkan hartanya. Barang yang disita tetap boleh dikuasai tergugat tetapi tidak boleh dijual atau dibebani.
Contoh
Penggugat meminta sita jaminan atas rumah tergugat yang diduga akan dijual untuk menghindari pembayaran utang.
Dasar hukum: Pasal 227 HIR
Cari artikel tentang Sita Jaminan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.