Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertipikat Pengganti
Disebut juga: sertifikat hilang, penggantian sertipikat
Sertipikat pengganti adalah sertipikat yang diterbitkan kantor pertanahan untuk mengganti sertipikat yang hilang, rusak, atau terbakar. Untuk sertipikat hilang, pemohon perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman di media massa. Setelah tidak ada keberatan, sertipikat pengganti diterbitkan.
Contoh
Korban banjir yang sertipikatnya rusak mengajukan penerbitan sertipikat pengganti.
Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Cari artikel tentang Sertipikat Pengganti →
Istilah terkait
- Sertipikat Elektronik
- Sertipikat Ganda
- Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
- Sita Jaminan atas Tanah
- Surat Ukur
- Tanah Absentee
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.