Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun

Disebut juga: SHM Sarusun, strata title

SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas HPL. Sertipikat ini memuat hak atas unit dan bagian proporsional atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan hak tanggungan.

Contoh

Pemilik apartemen menjaminkan SHM Sarusun miliknya ke bank untuk modal usaha.

Dasar hukum: UU 20/2011 tentang Rumah Susun; PP 18/2021

Cari artikel tentang Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp