Kamus Hukum · Hukum Pajak
Sanksi Bunga Pajak
Disebut juga: sanksi administrasi bunga
Sanksi bunga adalah sanksi administrasi yang dikenakan karena terlambat membayar pajak atau karena ada kekurangan pembayaran. Sejak UU HPP, tarifnya mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan. Sanksi ini ditagih melalui STP atau surat ketetapan pajak.
Contoh
Wajib pajak yang menyetor PPh dua bulan setelah jatuh tempo dikenai sanksi bunga untuk dua bulan.
Dasar hukum: Pasal 8, 9, dan 13 UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Sanksi Bunga Pajak →
Istilah terkait
- Program Pengungkapan Sukarela
- Restitusi Pajak
- Retribusi Daerah
- Sanksi Kenaikan
- Subjek Pajak
- Surat Keterangan Domisili
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.