Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Saksi Nikah
Disebut juga: saksi akad nikah
Saksi nikah adalah orang yang menyaksikan akad nikah dan merupakan rukun perkawinan menurut KHI. Setiap perkawinan harus disaksikan dua orang saksi. Saksi harus laki-laki muslim, adil, berakal sehat, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli. Saksi wajib hadir langsung dan menandatangani akta nikah.
Contoh
Akad nikah ditunda karena salah satu saksi nikah belum datang.
Dasar hukum: Pasal 24 sampai 26 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Saksi Nikah →
Istilah terkait
- Radd
- Restitusi bagi Anak Korban
- Rujuk
- Sistem Kewarisan Matrilineal
- Sistem Kewarisan Parental
- Sistem Kewarisan Patrilineal
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.