Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Saksi Mahkota

Disebut juga: kroongetuige, crown witness

Saksi mahkota adalah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama setelah berkas perkaranya dipisahkan. Praktik ini lazim pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan bukti terbatas. Penggunaannya menuai perdebatan karena dapat bertentangan dengan hak terdakwa untuk tidak memberatkan diri sendiri.

Contoh

Dalam perkara perampokan, salah satu pelaku diperiksa sebagai saksi mahkota untuk pelaku lainnya.

Dasar hukum: Pasal 142 UU 8/1981 tentang KUHAP; yurisprudensi Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Saksi Mahkota →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp