Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Rujuk

Disebut juga: ruju', kembali menikah

Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i selama masa iddah. Rujuk dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah dan disaksikan dua orang saksi. Menurut KHI, rujuk harus dengan persetujuan istri. Rujuk dicatat dan pasangan memperoleh kutipan buku pendaftaran rujuk.

Contoh

Dua bulan setelah talak, pasangan itu melakukan rujuk di KUA.

Dasar hukum: Pasal 163 sampai 169 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Rujuk →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp