Kamus Hukum · Hukum Pajak
Retribusi Daerah
Disebut juga: retribusi
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki imbalan langsung kepada pembayarnya. Retribusi dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Contoh
Pedagang pasar membayar retribusi atas penggunaan kios milik pemerintah daerah.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD
Cari artikel tentang Retribusi Daerah →
Istilah terkait
- PPN Tidak Dipungut
- Program Pengungkapan Sukarela
- Restitusi Pajak
- Sanksi Bunga Pajak
- Sanksi Kenaikan
- Subjek Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.