Kamus Hukum · Hukum Pajak

Restitusi Pajak

Disebut juga: pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Restitusi diajukan bila pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar daripada pajak yang terutang. Permohonan restitusi umumnya diproses melalui penelitian atau pemeriksaan sebelum dana dikembalikan.

Contoh

Eksportir yang pajak masukannya lebih besar dari pajak keluaran mengajukan restitusi PPN.

Dasar hukum: Pasal 17B UU KUP

Cari artikel tentang Restitusi Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp