Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Replik
Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat dalam perkara perdata. Dalam replik, penggugat dapat menegaskan kembali dalil gugatannya dan membantah dalil tergugat. Dalam perkara pidana, istilah replik juga digunakan untuk tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Setelah replik, pihak lawan dapat menanggapinya kembali melalui duplik.
Contoh
Penggugat menyerahkan replik yang membantah klaim tergugat bahwa utang sudah dilunasi.
Dasar hukum: HIR; KUHAP
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.