Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Reforma Agraria
Disebut juga: agrarian reform, RA
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Kegiatannya terdiri dari penataan aset, yaitu redistribusi dan legalisasi tanah, serta penataan akses berupa bantuan modal, pelatihan, dan pemasaran. Tujuannya mengurangi ketimpangan dan sengketa agraria serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Contoh
Desa yang menerima sertipikat redistribusi juga mendapat pendampingan usaha tani dalam program reforma agraria.
Dasar hukum: Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Cari artikel tentang Reforma Agraria →
Istilah terkait
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
- Redistribusi Tanah
- Rencana Detail Tata Ruang
- Rencana Tata Ruang Wilayah
- Roya
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.