Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Putusan Serta Merta
Disebut juga: uitvoerbaar bij voorraad, provisional execution
Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun pihak yang kalah masih mengajukan banding atau kasasi. Karena berisiko merugikan jika putusan kemudian dibatalkan, Mahkamah Agung membatasinya secara ketat dan umumnya mensyaratkan jaminan. Hakim hanya menjatuhkannya dalam keadaan tertentu, misalnya bila didasarkan akta autentik.
Contoh
Hakim menolak permintaan putusan serta merta karena bukti penggugat hanya berupa kuitansi biasa.
Dasar hukum: Pasal 180 ayat (1) HIR; SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001
Cari artikel tentang Putusan Serta Merta →
Istilah terkait
- Prodeo
- Putusan Arbitrase Internasional
- Putusan Sela
- Relaas Panggilan
- Replik
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.