Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Disebut juga: onslag van alle rechtsvervolging, ontslag, vonis lepas

Putusan lepas adalah putusan yang dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan penghapus pidana. Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas faktanya terbukti. Contohnya perkara yang ternyata merupakan sengketa perdata.

Contoh

Terdakwa diputus lepas karena hakim menilai perbuatannya adalah wanprestasi utang-piutang, bukan penipuan.

Dasar hukum: Pasal 191 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp