Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Putusan Arbitrase Internasional

Disebut juga: foreign arbitral award

Putusan arbitrase internasional adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Indonesia atau yang dianggap internasional menurut hukum Indonesia. Agar dapat dilaksanakan di Indonesia, putusan harus didaftarkan dan memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indonesia terikat Konvensi New York 1958 tentang pengakuan putusan arbitrase asing.

Contoh

Perusahaan asing mendaftarkan putusan arbitrase Singapura ke PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi terhadap mitranya di Indonesia.

Dasar hukum: Pasal 65-69 UU Nomor 30 Tahun 1999; Keppres Nomor 34 Tahun 1981

Cari artikel tentang Putusan Arbitrase Internasional →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp