Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Disebut juga: PSU, fasos fasum
PSU adalah kelengkapan lingkungan perumahan seperti jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan jaringan listrik. Pengembang wajib membangun dan kemudian menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Lahan PSU tidak boleh dialihfungsikan menjadi kaveling untuk dijual.
Contoh
Warga perumahan menggugat pengembang yang mengubah lahan taman menjadi ruko.
Dasar hukum: UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Permendagri 9/2009
Cari artikel tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum →
Istilah terkait
- Perpanjangan Hak atas Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
- Redistribusi Tanah
- Reforma Agraria
- Rencana Detail Tata Ruang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.