Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPN Dibebaskan

Disebut juga: fasilitas pembebasan PPN

PPN dibebaskan adalah fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan atau impor barang dan jasa tertentu. Berbeda dengan fasilitas tidak dipungut, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan tertentu yang ditetapkan peraturan pemerintah.

Contoh

Penyerahan barang kebutuhan pokok tertentu mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Dasar hukum: Pasal 16B UU PPN jo UU HPP

Cari artikel tentang PPN Dibebaskan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp