Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pledoi
Disebut juga: pembelaan, nota pembelaan, pleidooi
Pledoi adalah pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan. Isinya dapat berupa bantahan atas pembuktian, alasan penghapus pidana, atau permohonan keringanan hukuman. Penuntut umum dapat menanggapi dengan replik, lalu terdakwa dengan duplik.
Contoh
Dalam pledoinya, penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan karena unsur kesengajaan tidak terbukti.
Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b UU 8/1981 tentang KUHAP
Istilah terkait
- Pidana Penjara Seumur Hidup
- Pidana Pokok
- Pidana Tambahan
- Prapenuntutan
- Praperadilan
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.