Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pledoi

Disebut juga: pembelaan, nota pembelaan, pleidooi

Pledoi adalah pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan. Isinya dapat berupa bantahan atas pembuktian, alasan penghapus pidana, atau permohonan keringanan hukuman. Penuntut umum dapat menanggapi dengan replik, lalu terdakwa dengan duplik.

Contoh

Dalam pledoinya, penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan karena unsur kesengajaan tidak terbukti.

Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Pledoi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp